TUJUAN KEGIATAN
1. Memberikan hak fakir
miskin dengan cara memberikan sedekah, disayangi, dikasihi dan membantu meringankan beban penderitaannya. Sesuai
dengan Q.S Al-Isra (17) ayat 26 dan Q.S Al-Fajr (89) ayat
17-20).
2. Memuliakan anak yatim.
Sebagaimana yang di perintahkahkan dalam (Q.S An-Nisa’ (4) ayat 36).
3. Menumbuhkan nilai-nilai
sosial kemasyarakatan.
4. Upaya mengentaskan
kemiskinan
5. Memupuk pribadi yang baik
bebagi dan berkasih sayang terhadap sesama
6. Mempererat persaudaraan
sesama muslim saling membantu dalam beramal baik.
7. Menjadi fasilitator yang
amanah bagi kaum aghnia (mampu) dan kaum yatim dan dhuafa.
Komentar
Posting Komentar