SASARAN KEGIATAN
1. Anak Yatim, Anak Kurang Mampu
dan Kaum Dhuafa disekitar Desa Suradadi, Kecamatan Terara, Kabupaten Lombok
Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat.
2. Yang kami santuni untuk anak-anak yatim memiliki batas usia
yaitu usia 14 tahun, jadi kami tidak mengalokasikan dan santunan untuk adik
yatim yang diatas usia 14 tahun, dikarenakan menjaga amanat dari donatur.
3. Untuk dhuafa yang kami santuni adalah orang-orang yang
memiliki keterbatasan ekonomi dan ber-usia lanjut.
Komentar
Posting Komentar