SASARAN KEGIATAN

1.      Anak Yatim, Anak Kurang Mampu dan Kaum Dhuafa disekitar Desa Suradadi, Kecamatan Terara, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat.

2.    Yang kami santuni untuk anak-anak yatim memiliki batas usia yaitu usia 14 tahun, jadi kami tidak mengalokasikan dan santunan untuk adik yatim yang diatas usia 14 tahun, dikarenakan menjaga amanat dari donatur.

3.    Untuk dhuafa yang kami santuni adalah orang-orang yang memiliki keterbatasan ekonomi dan ber-usia lanjut.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BIODATA PENERIMA SANTUNAN ANAK YATIM

LATAR BELAKANG

LETAK DAN KEGIATAN